Polisi Proses Dugaan Rasis Pigai: Polri Pelayan Masyarakat

CNN Indonesia
Kamis, 07 Okt 2021 11:46 WIB
Karopenmas Polri mengatakan penyidik akan memeriksa dulu laporan yang dilayangkan apakah memenuhi unsur untuk dilanjutkan atau dihentikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono. (CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menyatakan polisi memproses laporan dugaan rasis yang dilakukan eks anggota Komnas HAM Natalius Pigai sebagai bagian dari pelayanan Korps Bhayangkara terhadap masyarakat.

"Polri sebagai pelayan masyarakat. Siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri tentunya polisi akan melayani, termasuk laporan terhadap saudara Natalius Pigai itu," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (6/10).

"[Laporan] diterima dipelajari oleh penyidik tentunya akan diambil langkah-langkah oleh penyidik nanti mengumpilkan bukti bukti yang relevan untuk menilai Apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seandainya ditemukan unsur tindak pidana, sambungnya, perkara itu akan dilanjutkan prosesnya. Atau, dihentikan bila memang tidak ada unsur tindak pidana yang ditemukan penyidik.

Sebagai informasi, sebelumnya Pigai dilaporkan kelompok Bara Nusantara (BaraNusa) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 4 Oktober 2021.

Pigai diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Rusdi mengatakan sejak laporan tersebut dilayangkan hingga kemarin belum ada pemeriksaan terhadap pelapor maupun permintaan klarifikasi.

"Belum (pemeriksaan, red.) nanti kita tunggu penyidiknya," ujar Rusdi.

Terkait laporan ini, kuasa hukum Pigai, Marthen Goo menyatakan bahwa kliennya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kami tetap ikuti prosesnya," ucap kuasa hukum Pigai, Marthen Goo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/10).

Menurut Marthen, subjek hukum pelapor (Baranusa) juga tidak jelas atau tidak memiliki legal standing. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus delik aduan sehingga hanya Jokowi ataupun Ganjar yang dapat melaporkannya.

"Jadi kami juga bingung, bagaimana mereka yang tidak punya legal standing atau subjek dalam proses pelaporan kemudian bisa melapor? Itu kan kemudian juga rancu," tuturnya.

Marthen menambahkan bahwa cuitan Pigai bukan bentuk rasisme karena menyebutkan nama daerah Jawa Tengah sebagai lokasi administratif.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER