ASN Terlapor Pencabulan Anak di Luwu Timur Ajukan Hak Asuh
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA yang dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap ketiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada tahun 2019 silam, berencana akan mengambil hak asuh ketiga anaknya.
SA diketahui juga sempat melaporkan mantan istrinya ke pihak kepolisian atas kasus dugaan pencemaran baik. Pelaporan dilakukan SA setelah tuduhan mencabuli anaknya ramai di media sosial.
"Kemarin tujuan saya pelaporan balik kan, setelah berjalan mungkin saya jadikan dasar untuk masuk pengadilan untuk hak asuh. Hanya saja viral lagi, yah mungkin saya selesaikan dulu ini," kata SA saat berada di Makassar, Sabtu (9/10).
SA menerangkan,sewaktu dirinya akan melaporkan ibu dari ketiga anaknya sempat diberikan beberapa pertimbangan, salah satunya kondisi kejiwaan mantan istrinya.
"Karena kemarin dikasih pertimbangan bahwa ini kan ada masalah penyakit kejiwaan. Jadi kemungkinan hasilnya di pengadilan tetap minta di penjara atau apalah terkait hukuman toh. Tetapi alasannya lainnya juga bahwa saya pernah hidup bersama," jelasnya.
Saat berada di Makassar, kata SA dirinya juga sempat mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar yang pernah menangani ketiga anaknya pada Desember 2019 lalu untuk berkonsultasi tentang perlindungan anak yang diasuh dengan orang yang mengalami kelainan kejiwaan.
"Tadi juga saya ke perlindungan anak mempertanyakan tanggung jawab bagaimana perlindungan anak terhadap anak diasuh orang-orang yang ada kelainan, iya tadi (di Makassar), hanya mencari konsultasi kebetulan saya ada di Makassar. Jadi saya mempertanyakan bagaimana upaya perlindungan anak terhadap pemberitaan, ini kan psikologi anak terganggu nanti, kalau sudah dewasa. Jadi harus diantisipasi itu," ungkapnya.
SA juga meminta seluruh masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan kasus yang dilaporkan mantan istrinya terkait dugaan pencabulan. Bahkan, hal itu dianggap dapat mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan instansi lainnya.
"Kalau saya terkait kasus ini, analisa secara logika yang benar, bagaimana kebenarannya. Tidak mungkin kasus begini mau dibiarkan aparat hukum. Harus analisa. Tidak mungkin mau. Jadi harusnya datang di Luwu Timur, pelajari disana, situasinya bagaimana, yah karena saya itu, mohon maaf, orang yang fitnah saya ini tidak akan saya maafkan," pungkasnya.
(mir/ain)