LBH: Polisi Bebankan Korban Pemerkosaan Luwu Cari Bukti Baru

CNN Indonesia
Minggu, 10 Okt 2021 15:25 WIB
LBH mengkritik polisi yang yang memberi persyaratan pihak ibu korban tiga anaknya di dugaan pemerkosaan di Luwu Timur memberikan bukti baru.
Ilustrasi pemerkosaan di Luwu Timur. (Istockphoto/Favor_of_God)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak kepolisian telah memberikan sinyal untuk dibukanya kembali penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap ketiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan persyaratan pihak ibu korban menyampaikan bukti-bukti yang baru.

Menurut Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Prastiwi menerangkan, bahwa yang diberikan kewenangan untuk mencari dan menggali bukti-bukti dalam perkara ini adalah pihak kepolisian. Sehingga untuk menghadirkan bukti yang baru tidak lagi dibebankan kepada pihak pelapor.

"Soal bukti baru, kami bingung seperti apa, kami sudah mengajukan dokumen-dokumen pendukung, kami sudah mengajukan juga orang-orang untuk diperiksa, saksi ahli untuk diperiksa, untuk ditindaklanjuti oleh Polri terkait kasus ini," kata Rezky, Minggu (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen terkait fakta yang diberikan oleh kuasa hukum korban kepada pihak kepolisian saat berada di Mapolda Sulsel ketika dilakukan gelar perkara pada tahun 2019 lalu, kata Rezky silahkan untuk ditindaklanjuti untuk dapat menghadirkan bukti baru sehingga kasus ini dapat segera dibuka kembali proses penyelidikannya.

"Silahkan yang kami telah diberikan untuk ditindaklanjuti, kami terbuka ketika kasus ini dibuka kembali kami akan bekerjasama untuk pembuktian perkara. Kami akan mendampingi pelapor, bahkan pemeriksaan tambahan terhadap para anak," ungkapnya.

Rezky menerangkan, bahwa alasan dihentikannya penyelidikan kasus ini, karena pihak penyidik tidak menemukan tanda-tanda adanya kekerasan seksual pada korban berdasarkan hasil visum di dua rumah sakit berbeda.

"Jadi di dalam dua surat visum itu kan meski pun disebutkan tidak ada luka dan tidak ada kelainan. Menurut keterangan ahli kami selaku pendamping bahwa tidak selalu surat visum indikasi kekerasan seksual, tapi tidak berarti kekerasan seksualnya tidak terjadi," jelasnya.

Apalagi kata Rezky pihaknya juga mempunyai petunjuk bahwa memang ada bekas fisik pada para anak.

"Jadi meskipun nihil yang ada tapi yang penting kita punya petunjuk dulu dan yang utama dalam menggali kasus-kasus kekerasan seksual adalah para anak itu menerangkan bahwa kasus kekerasan seksual itu memang terjadi dari terlapor," kata Rezky.

"Kita harus berangkat dari pengakuan para anak, kalau anak sudah mengatakan mengalami semestinya proses penyelidikan yang mengikuti," tambahnya.

Rezky menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi kasus kekerasan seksual terhadap ketiga anak di Luwu Timur hingga perkara tersebut tuntas.

"Tentu kami akan mendampingi pelapor hingga kasus ini dibuka, diproses ke tahapan selanjutnya hingga para anak memperoleh keadilan," pungkasnya.

(mir/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER