Demokrat Anggap Yusril Pakai Prinsip Hitler di Perkara AD/ART

CNN Indonesia
Senin, 11 Okt 2021 13:54 WIB
Waketum Demokrat Benny K. Harman menilai Yusril Ihza Mahendra memakai prinsip totalitarian ala Hitler, yang mana semua organisasi harus patuhi kehendak negara.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman menganggap Yusril Ihza Mahendra menggunakan prinsip totalitarian ala Hitler ketika mau menjadi kuasa hukum penggugat AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman menganggap Yusril Ihza Mahendra menggunakan pendekatan Hukum Hitler atau totalitarian terkait gugatan AD/ART ke Mahkamah Agung.

Diketahui, Yusril menjadi kuasa empat kader Demokrat kubu Moeldoko menggugat AD/ART ke MA. Empat kader itu sudah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono.

"Setelah kami menyelidiki asal usul yang dipakai oleh Yusril Ihza dalam menghadirkan permohonan AD/ART ke MA maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari totalitarian ala Hitler," ujar Benny di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny mengatakan bahwa prinsip totalitarian ala Hitler adalah kehendak negara harus diikuti oleh semua elemen, termasuk organisasi sipil. Kuasa negara tidak terbatas.

"Dalam cara pikir Hukum Hitler yang dikehendaki negara harus diikuti semua organisasi sipil," kata Benny.

Totalitarian ala Hiter yang dimaksud Benny merupakan lawan dari sistem demokrasi. Sistem totalitarian merupakan bentuk pemerintahan yang bukan hanya menguasai segala aspek ekonomi, politik masyarakat, tapi juga berusaha menentukan nilai baik dan buruk.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga menduga ada kekuatan besar di balik sikap Yusril yang mau membantu gugatan AD/ART Demokrat ke MA.

"Kalau dia mendengungkan atas nama demokrasi, tidak. Dia bekerja atas nama kepentingan hidden power, invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi," tuturnya.

Benny menegaskan bahwa negara mengakui kebebasan berkumpul dan berserikat termasuk kedaulatan partai politik. Telah diatur dalam UUD 1945.

Oleh karena itu, Benny menganggap alasan Yusril yang ingin menguji AD/ART Partai Demokrat di UU tidak lazim. AD/ART adalah bentuk kedaulatan partai politik dalam mengurus internalnya.

"Tetapi Yusril datang untuk menggugat ini. Kalau ini diterima praktis tidak hanya mengikat Demokrat, tapi juga mengikat parpol pada umumnya juga mengikat organisasi sipil lainnya," jelas dia.

"Kalau ini terjadi lengkaplah Hukum Hitler tadi. Semua dikehendaki rakyat boleh sesuai kehendak negara. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi," tambah Benny.

Sebelumnya, Yusril mengaku mau menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat menggugat AD/ART ke Mahkamah Agung. Yusril menganggap perlu ada uji materi AD/ART untuk melihat apakah bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Selama ini, Yusril melihat Menkumham kerap merasa tidak enak untuk memeriksa AD/ART partai secara mendalam sebelum mengesahkan. Menkumham biasa bersikap demikian karena tidak ingin disebut terlalu jauh mencampuri urusan partai politik.

Yusril menilai itu menjadi celah bagi suatu parpol untuk membuat AD/ART secara suka-suka. Padahal, seharusnya AD/ART dibuat sepresisi mungkin dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945.

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER