Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dicecar 20 pertanyaan terkait laporannya terhadap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang dugaan pencemaran nama baik.
Dalam pemeriksaan ini, Moeldoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia melaporkan dua peneliti ICW terkait penelitian soal Ivermectin.
"Saya memenuhi panggilan selaku saksi pelapor, ada kurang lebih 20 pertanyaan semua," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Selasa (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moeldoko tak banyak berkomentar ihwal pemeriksaan yang ia jalani. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum.
"Saya sebagai warga yang baik ikuti prosedur yang telah ditetapkan polisi," ujar mantan Panglima TNI itu.
Diketahui, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW, yakni Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan ke Mabes Polri pada 10 September dan teregister dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Moeldoko membuat laporan itu lantaran tidak terima atas tudingan ICW soal bermain dalam bisnis obat Ivermectin. Ia juga tak terima dituduh melakukan permainan bisnis impor beras.
Sebelum membuat laporan, Moeldoko sempat melayangkan somasi ke ICW atas tudingan itu. Moeldoko meminta dua peneliti ICW meminta maaf ke publik atas fitnah tersebut, namun permintaan itu tak dipenuhi.
![]() |