Politikus PKS Sebut Ada Sosok yang Ngotot Jerat Saiful Mahdi

CNN Indonesia
Rabu, 13 Okt 2021 03:25 WIB
Politikus Nasir Djamil menduga ada kaitan antara pengabaian hakim terhadap pertimbangan ahli di sidang dengan pihak yang ngotot memenjarakan Saiful Mahdi.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut ada sosok yang kukuh hendak memenjarakan Dosen Unsyiah Saiful Mahdi. (Foto: CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengungkap ada pihak yang ngotot agar Dosen Universitas Syiah Kuala, Aceh, Saiful Mahdi agar dihukum atas tindakannya.

Pihak yang enggan ia ungkap identitasnya itu, kata dia, bahkan mengabaikan upaya mediasi yang dilakukan pihak kepolisian.

"Memang saya dengar, saya enggak sebutkan siapa orang itu, dan saya langsung menelepon orang tersebut di Aceh, 'memang Saiful Mahdi ini harus dihukum. Sehari pun, harus dihukum'," kata Djamil, menirukan ucapan sosok tersebut, dalam diskusi daring di YouTube Jakartankcus, Selasa (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legislator asal Aceh itu pun menduga ada kaitannya dengan pengabaian hakim terhadap pertimbangan ahli dan fakta-fakta lain yang diungkap dalam sidang kasus Saiful Mahdi.

Namun, Djamil tak menyebut secara eksplisit terkait kemungkinan hakim mendapat intervensi dalam kasus tersebut.

"Saya lihat kenapa kemudian hakim di persidangan tidak memperdulikan berbagai macam pertimbangan, yang disampaikan saksi ahli dan juga hal-hal lain," kata dia.

Saiful Mahdi adalah dosen Universitas Syiah Kuala (Unsiyah) Aceh yang divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan usai mengkritisi proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi kampusnya.

Kritik yang disampaikan lewat grup whatsapp itu kemudian dilaporkan Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi ke polisi dengan jeratan UU ITE. Atas vonis tersebut, Mahdi kemudian mengajukan amnesti ke Presiden Joko Widodo.

Amnesti tersebut diterima Jokowi pada 29 September 2021 dan disusul persetujuan dari DPR pada 7 Oktober 2021.

(thr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER