Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad meminta agar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berikutnya tidak antipartai politik.
Hal itu ia sampaikan menyusul seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang akan segera dimulai.
Muhammad mengatakan anggota KPU dan Bawaslu terpilih akan membutuhkan partai politik dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, ia menyarankan para anggota terpilih untuk membuka komunikasi dengan parpol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bukan anggota parpol, itu clean and clear di undang-undang, tapi tolong bukan antiparpol, tidak kaku banget. Komunikasi politik dibangun karena KPU Bawaslu tidak bisa melepaskan diri dari diskusi dengan pemerintah dan parpol," kata Muhammad dalam diskusi daring, Rabu (13/10).
Muhammad berkata bekerja sama dengan partai politik tidak serta-merta meruntuhkan independensi. Menurutnya, KPU dan Bawaslu hanya perlu berkomunikasi dengan parpol demi kelancaran proses pemilu.
Dia mencontohkan saat partai politik mengalami kendala saat pemilihan. KPU dan Bawaslu bisa melayani mereka dengan tetap berpegang pada kode etik penyelenggara pemilu.
"Tidak bertemu di kafe atau yang bisa menimbulkan kecurigaan publik. Bisa di kantor, tapi jangan berdua. Bisa ajak anggota lain atau staf," ujarnya.
Muhammad juga berpesan agar anggota KPU dan Bawaslu mendatang tahan banting. Selain memegang teguh netralitas, para penyelenggara pemilu yang baru diminta tidak mudah menyerah menghadapi tekanan kuat di Pemilu 2024.
"Istilah saya, mereka yang mengabdikan diri di KPU dan Bawaslu harus punya jantung cadangan. Ini besok tekanannya luar biasa," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk sebelas orang tokoh sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Timsel KPU-Bawaslu). Tim itu dipimpin Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.
Tim akan mempersiapkan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. Pemilihan akan dilakukan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu habis pada 11 April 2022.
Diketahui, pertemuan penyelenggara pemilu dengan pihak parpol sendiri sempat memicu kasus suap yang diungkap KPK.
Misalnya, kasus eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang pernah menemui representasi PDIP, yakni Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Doni, di luar kantor untuk membicarakan masalah pergantian antar waktu Harun Masiku, yang kini buron.
Selain itu, salah satu saksi di sidang Pengadilan Tipikor, pada 2020, mengungkapkan Wahyu sempat ditemui oleh Sekjen PDIP Hasto Kristianto di sebuah ruangan di kantor KPU saat istirahat makan siang.
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sendiri mengatur larangan pertemuan dengan pihak parpol. Pasal 8 soal prinsip mandiri KPU menyebutkan bahwa penyelenggara "tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih";
Serta, "menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu."
Muhammad sendiri sejak menjabat Ketua Bawaslu beberapa kali menyindir KPU soal sikap antipati terhadap partai politik di DPR.
(dhf/dmi/ain)