Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri memiliki sejumlah kewenangan khusus berupa pemberian arahan hingga persetujuan kebijakan dan pembentukan satuan tugas khusus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi Megawati menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (13/10). Total, sebanyak 10 orang yang mengisi struktur Dewan Pengarah BRIN.
Selain Megawati, mereka yang dilantik untuk mengisi struktur Dewan Pengarah BRIN adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Bappenas Suharso Monoarfa sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, akademisi dari Universitas Negeri Jakarta, Sudhamek Agung Waspodo Sunyoto didapuk sebagai Sekretaris Dewan Pengarah BRIN.
Lalu Emil Salim, I Gede Wenten, Bambang Kesowo, Adi Utarini, Marsudi Wahyu Kisworo, dan Tri Mumpuni sebagai anggota Dewan Pengarah BRIN.
BRIN lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, Dewan Pengarah BRIN mempunyai tugas untuk memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan;
Serta invensi dan inovasi penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dari segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Di pasal berikutnya, disebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN ialah ex-officio Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila," demikian bunyi Pasal 7 ayat 2 Perpres BRIN.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang.
Lihat Juga : |
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
Berikutnya, Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN memiliki kewenangan khusus yang diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Perpres BRIN yakni memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan.
Dalam keadaan tertentu, Ketua Dewan Pengarah BRIN disebut dapat membentuk satuan tugas khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh pelaksana.
(mts/arh)