Eks Anak Buah Anies Jalani Sidang Perdana Korupsi Munjul
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini. Ia diadili atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Sidang Yoory dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar, hari ini sidang perdana terdakwa Yoory Corneles dalam perkara dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/10).
Yoory didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selama proses penyidikan perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta tahun 2020 Sri Haryati, serta pihak terkait lainnya.
Kepada ketiga saksi tersebut, penyidik mendalami perihal usulan anggaran dan penyertaan modal daerah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya, di mana satu di antaranya anggaran diperuntukkan bagi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah DP Rp0.
Lembaga antirasuah menemukan kerugian negara sebesar Rp152,5 miliar dari tindak pidana korupsi ini. Selain itu, KPK mensinyalir uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo bersama dengan pihak terkait lainnya, di antaranya untuk membeli tanah dan kendaraan mewah.
PT Adonara Propertindo merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.
(ryn/wis)