Ditlantas Polda Metro Jaya membuat kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil genap di Jakarta. Kini, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Diketahui, kebijakan ini kembali pada aturan lama penerapan sistem ganjil genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
"Jam operasional jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama Gage berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo menyebut sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu, kebijakan tersebut tidak berlaku.
"Untuk Sabtu ,Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ujarnya.
Sedangkan untuk ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap masih sama. Yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Disampaikan Sambodo, mulai hari ini pihaknya juga tak lagi menerjunkan anggota untuk memantau penerapan ganjil genap di mulut-mulut jalan.
"Tetapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah, akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE," tutur Sambodo.
Sambodo menerangkan untuk tilang manual pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu. Tujuannya, agar pengendara tidak terkena tilang dua kali.
"Sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE," ucap Sambodo.
(dis/gil)