Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol di Tangerang

CNN Indonesia
Jumat, 15 Okt 2021 16:31 WIB
Polisi menetapkan tiga tersangka dari PT Indo Tekni Nusantara (ITN) terkait kasus penyelenggaraan pinjaman online (pinjol) di Tangerang.
Polda Metro Jaya mengamankan 32 orang saat menggerebek Ruko Crown Blok C1-7, kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10). (CNN Indonesia/Eko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan tiga tersangka dari PT Indo Tekno Nusantara (ITN) terkait kasus penyelenggaraan pinjaman online (pinjol).

Perusahaan penagihan pinjol yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, digerebek oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10). Dalam penggerebekan itu, 32 orang diamankan.

"Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Ada tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan 29 orang lain yang tidak ditetapkan sebagai saat ini telah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.

Ketiga tersangka itu yakni P, MAF, dan RW. Tersangka P merupakan direktur PT ITN dan berperan dalam pelaksanaan kegiatan di perusahaan tersebut.

"P adalah direktur PT ITN bertanggungjawab atas kegiatan pinjol ilegal," ucap Yusri.

Sedangkan tersangka MAF dan RAW berperan sebagai penagih utang pinjol. Dalam penagihannya, mereka mengancam korban menggunakan konten pornografi.

"Melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban dalam bentuk pornografi," tutur Yusri.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Juncto 51 Pasal 27 Juncto 45 UU ITE. Ketiganya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan penagih utang pinjol, PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di sebuah ruko di Green Lake City, Tangerang.

Perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018. Perusahaan ini melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol, tiga di antara legal dan sisanya ilegal.

Dalam proses penagihannya, mereka menggunakan konten pornografi untuk mengancam para peminjamnya. Selain itu, para penagih juga memberikan ancaman-ancaman lain kepada para peminjam jika tak membayar utangnya.

"Ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat stres karena tagih-tagihan yang dilakukan pelaku, baik ancaman secara langsung maupun telpon di medsos," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (14/10).

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER