Polda Jabar Tetapkan Debt Collector Pinjol Yogya Tersangka

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Okt 2021 15:16 WIB
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan satu debt collector perusahaan pinjol di Sleman, DIY. Puluhan karyawan lain dipulangkan ke Yogyakarta.
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan satu debt collector perusahaan pinjol di Sleman, DIY. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Bandung, CNN Indonesia --

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan satu debt collector perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) Sleman, DIY. Sedangkan puluhan karyawan lain dipulangkan ke Yogyakarta.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy mengatakan tersangka penagih utang tersebut berinisial AB.

"Sampai saat ini, untuk debt collector sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini baru satu orang, debt collector (tersangka)," kata Roland di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Sabtu (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penagih utang ditetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 jo. Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Roland mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Setelah ini akan kami gelar perkara kembali untuk penetapan tersangka lain," ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, Ditreskrimsus Polda Jabar telah memulangkan 79 pegawai pinjol ilegal yang berkantor di sebuah ruko lantai 3 di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, tersebut.

Proses pemulangan dilakukan di Mapolda Jabar, pada Sabtu (16/10) menggunakan dua bus dan dua truk Dalmas dan dikawal personel Brimob Polda DIY. Total ada 86 orang yang dibawa penyidik Ditreskrimsus dari Sleman ke Bandung.

"Jadi, hasil pemeriksaan kita tadi malam bahwa dari 86 orang yang kita bawa dari Yogyakarta, setelah pemeriksaan untuk 79 orang kita kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY," ucap Roland.

Roland mengatakan pemulangan 79 orang pegawai itu lantaran belum ditemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Sehingga, mereka masih berstatus saksi.

"Karena 79 orang itu belum sesuai pasal yang disangkakan. Sambil kita melakukan pendalaman," ucapnya.

Sementara itu, tujuh orang lainnya masih diperiksa penyidik dalam kasus pinjol ini. Adapun ketujuh orang tersebut berperan sebagai manajer, team leader, HRD dan pegawai debt collector online.

"Sisanya masih ada tujuh orang yang masih didalami. Mereka perannya berbeda-beda," tutur Roland.

Infografis 2 Alasan Debt Collector Pinjol Tagih Paksa PeminjamInfografis 2 Alasan Debt Collector Pinjol Tagih Paksa Peminjam. (CNN Indonesia/Basith Subastian)
(hyg/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER