Tersangka Korupsi Dodi Alex Noerdin Dijanjikan Fee Rp2,6 M
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy menjanjikan dana sebesar Rp2,6 miliar kepada Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Commitment fee itu berkaitan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).
Perkara ini bermula ketika Pemkab Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan sejumlah proyek infrastruktur. Untuk melaksanakan proyek tersebut, KPK menduga sudah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herman Mayori dan Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Eddi Umari dan beberapa pejabat lainnya.
Arahan itu yakni, agar dalam proses pelaksanaan lelang tersebut direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksanaan proyek tersebut.
Dodi juga telah menentukan besaran pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin, yakni 10 persen untuk dirinya, 3-5 persen untuk Herman, serta 2-3 persen untuk Eddi dan pihak terkait lainnya.
Perusahaan milik Suhandy kemudian yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang. Perusahaan tersebut memenangi empat paket proyek, di antaranya Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.
Kemudian peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; serta normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Dodi, Herman, Eddi selaku penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.