Partai Demokrat kubu Moeldoko membantah tudingan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebutkan bahwa pihaknya membagi-bagikan uang sebesar Rp25 juta dan satu unit ponsel bagi Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, pernyataan kubu AHY merupakan bentuk fitnah dan berita bohong. Ia menegaskan, Moeldoko tidak pernah membagi-bagikan uang maupun ponsel sebelum KLB Deli Serdang.
"Perlu kami tegaskan bahwa Pak Moeldoko tidak pernah membagi-bagi uang dan ponsel sebelum KLB Deli Serdang dan tidak ada satu fakta pun yang menunjukkan Pak Moeldoko membagi-bagikan uang dan ponsel sebagaimana yang dituduhkan," kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu adalah karangan bebas, skenario sesat, yang dengan sengaja membuat fitnah dan berita bohong," ujarnya menambahkan.
Ia memastikan KLB Deli Serdang diselenggarakan oleh DPC, DPD dan kader-kader Partai Demokrat. Moeldoko bukan penyelenggara, dan bukan pula donatur KLB Deli Serdang.
Menurut dia, Moeldoko hanya diminta oleh peserta KLB untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Oleh sebab itu, menurutnya, apa yang disampaikan kubu AHY merupakan fitnah belaka.
"Dan telah mencemarkan nama baik seseorang yang bisa bermuara ke tindak pidana pencemaran nama baik," tuturnya.
Rahmad meminta kubu AHY segera mengklarifikasi pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia untuk tidak lagi menebarkan fitnah dan berita bohong.
"Kami sangat menghargai perbedaan pendapat, menghormati proses demokrasi dan hukum, tetapi tidak boleh menebar fitnah, menebar berita bohong atau menyerang pribadi. Itu adalah perbuatan tidak terpuji, tidak terdidik, dan itu adalah langkah mundur dalam berdemokrasi," ujarnya.
Partai Demokrat pimpinan AHY sebelumnya mengklaim bahwa Moeldoko berikan uang sebesar Rp25 juta dan satu buah ponsel bagi Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Kuasa hukum Ketum Demokrat AHY, Mehbob mengklaim Moeldoko turut terlibat dalam pemberian uang kepada 32 Ketua DPC yang mengikuti KLB di Deli Serdang, pada Maret lalu.
Mehbob mengatakan, hal tersebut diungkapkan oleh saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas yang dihadirkan pihaknya dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menjelaskan, berdasarkan penuturan Gerald yang ikut dalam KLB tersebut, Moeldoko turut memberikan uang senilai Rp25 juta beserta satu unit handphone kepada para ketua DPC Partai Demokrat yang mengikuti KLB.
(dmi/pmg)