Kasus Jual Beli Kursi Kades, KPK Periksa Plt Bupati di Polres

CNN Indonesia
Senin, 18 Okt 2021 11:54 WIB
Plt. Bupati Probolinggo Ahmad Timbul Prihanjoko diperiksa KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Ilustrasi KPK. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2021-2023, Ahmad Timbul Prihanjoko, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Timbul Prihanjoko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo nonaktif.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui materi apa yang hendak digali penyidik terhadap Timbul. Hanya saja, KPK juga turut memanggil sejumlah saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Mereka ialah Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Sri Wahyu Utami; Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Kesehatan, Dyah Kuncarawati; Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Nur Ailina Azizah.

Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kristiana Ruliani; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, R. Oemar Sjarief; Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Ruli Nasrullah; dan Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Bangunan, Slamet Yuni Maryono.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PTS [Puput Tantriana Sari]," ucap Ali.

KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Ini merupakan pengembangan perkara di mana sebelumnya pasangan suami-istri itu dijerat atas kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa.

Adapun pengumpulan bukti terkait pengembangan perkara dimaksud saat ini sudah dilakukan dengan memeriksa total 28 orang saksi. Sementara itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga sudah mendalami perihal kepemilikan aset Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

KPK belum menguraikan secara detail mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU berikut Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka tersebut.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER