Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Pinjol Sleman

CNN Indonesia
Senin, 18 Okt 2021 12:58 WIB
Polda Jawa Barat menetapkan enam tersangka baru kasus perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ilustrasi pinjaman online ilegal. (iStock/gorodenkoff)
Bandung, CNN Indonesia --

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan enam tersangka baru kasus perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) Sleman, DIY. Dengan demikian, total ada tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Ditreskrimsus sudah menetapkan enam orang tersangka baru selain dari kemarin yang sudah kita tetapkan satu orang tersangka," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (18/10).

Awalnya, polisi menetapkan debt collector pria bernama AB sebagai tersangka. Sedangkan, enam tersangka lainnya yakni GT sebagai asisten manajer, AZ (HRD), RS (HRD), MZ (IT support), EA (team leader desk collection), dan EM (leader desk collection).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 29 UU Ite Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP. Adapun ancaman hukumannya mulai dari 9 tahun penjara.

"Sampai dengan saat ini sudah ditetapkan tujuh orang tersangka. Kita akan terus kembangkan soal pinjol ini," ujar Roland.

Roland menjelaskan masing-masing peranan para tersangka dalam kasus ini. Untuk team leader bertugas mengawasi pelaksanaan penagihan utang pinjol. Kemudian HRD bertugas untuk merekrut orang yang hendak bekerja.

Sementara, desk collection atau debt collector yang bertugas menagih utang ke nasabah. Untuk IT, menyediakan seluruh perangkat teknologi informasi untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection.

"Peranan dari masing-masing ada yang pengawas, perekrutan, IT support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja," kata mantan Kapolres Bogor dan Cirebon Kota tersebut.

(hyg/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER