RUU IKN: Pemindahan Ibu Kota Dimulai 2024

CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 10:30 WIB
Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dipegang PT ITCI Hutan Manunggal di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan menjadi kawasan ibu kota negara (IKN) baru. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan dimulai pada 2024. Pemindahan dilakukan secara bertahap.

Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas. Sumber CNNIndonesia.com di salah satu fraksi DPR membenarkan draf tersebut.

"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) draf RUU IKN.

Meski UU IKN nantinya disahkan, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut baru akan berubah ketika terbit Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

Lebih lanjut, untuk memindahkan ibu kota, Presiden harus berkonsultasi lebih dulu dengan DPR. Pemerintah dapat menentukan lembaga mana yang tidak pindah ke IKN.

"Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah nonkementerian, Lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN," demikian bunyi Pasal 21 ayat (3).

Kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur dilaksanakan oleh Otorita IKN.

Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

"Ketentuan mengenai kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta kewenangan dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 22 ayat (6).

Presiden Joko Widodo menyiapkan dana senilai Rp510,79 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 untuk pembangunan IKN baru di Kalimantan Timur.

Hal ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Beleid terbit dan belaku sejak 9 September 2021.

(dmi/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK