RUU IKN: Luas Ibu Kota Baru di Kaltim Capai 256.142 Hektare

CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 10:25 WIB
Dalam draf atau RUU IKN diketahui bahwa ibu kota baru di Kalimantan Timur berada di atas wilayah seluas 256.142 hektare.
Ibu kota baru di Kalimatan Timur. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bakal dimulai 2024. Dalam draf atau rancangan Undang-undang (RUU) IKN diketahui bahwa ibu kota baru di Kaltim berada di atas wilayah seluas 256.142 hektare.

Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas. Sumber CNNIndonesia.com di salah satu fraksi DPR membenarkan draf tersebut.

"IKN [...] meliputi wilayah total seluas kurang lebih 256.142 hektar dengan batas wilayah" demikian bunyi Pasal 6 ayat 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IKN di Kalimantan Timur akan berbatasan dengan beberapa wilayah. Di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.

Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian, di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara. Lalu, di sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Wilayah IKN ini meliputi Kawasan IKN yang merupakan lokasi inti pusat pemerintahan seluas 56.180 hektar. Kemudian, terdapat pula kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 hektare.

Lebih lanjut, dalam melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN, Kepala Otorita berwenang membagi wilayah IKN menjadi beberapa wilayah yang bentuk, jumlah, dan strukturnya disesuaikan dengan kebutuhan.

"Ketentuan mengenai pembagian wilayah IKN [...] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 14 ayat (2).

(dmi/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER