Kejaksaan Agung meringkus Lilik Karnaen, terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi Yogyakarta pada 2006 pada Selasa (19/10) pagi.
Ia menjadi buronan dan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) usai ia tak memenuhi panggilan eksekusinya yang dilayangkan Jaksa eksekutor Kejati DI Yogyakarta.
"Terpidana Ir Lilik Karnaen bin Budi Darma diamankan di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandung pukul 05.35 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ditangkap, lanjut Leonard, Tim Tabur menerbangkan Lilik ke Yogyakarta dengan pesawat untuk dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bantul.
Lilik diketahui merupakan mantan dosen Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STT-Nas) Yogyakarta menjabat sebagai tim koordinator ahli madya teknik sipil program rehabilitasi dan rekosntruksi pascagempa bumi di Provinsi Yogyakarta
Kasus korupsi itu diduga dilakukan Lilik bersama Juni Junaidi (terpidana lain) yang dipidana 4 tahun dan telah dijebloskan ke penjara pada 2013.
Dalam perkara ini, keduanya memotong dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Juni-Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul.
Perbuatan itu mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp911,25 juta.
Kasus Lilik bergulir panjang hingga ke tahap kasasi. Putusan kemudian berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.188K/PID.SUS/2013tanggal10 Juli 2014.
Lilik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. MA menghukumnya pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan
(asa/mjo/asa)