Mesum ke Anak Tersangka, Kapolsek Parigi Disidang Etik Besok

CNN Indonesia
Jumat, 22 Okt 2021 11:30 WIB
Kapolsek yang dimaksud terlibat kasus asusila dengan remaja perempuan lewat iming-iming pembebasan ayahnya yang tersangka.
Ilustrasi pelaku (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong berinisial IDGN akan disidang kode etik oleh Polri pada Sabtu (23/10) besok usai terlibat kasus dugaan asusila terhadap seorang remaja berinisial (S).

Sidang tersebut digelar usai pemeriksaan oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) rampung dilakukan selama sepekan terakhir.

"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Jumat (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan bahwa berkas perkara yang digarap Propam tersebut diikuti oleh saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng. Sidang akan digelar tertutup, tetapi hasilnya akan dipublikasikan.

"Besok hari Sabtu (23/10) apapun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik," kata dia.

Terkait pidana, Didik menjelaskan bahwa penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi.

Sejauh ini, kata dia, kasus masih tahap penyelidikan.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah diberitakan oleh salah satu media lokal mengenai dugaan pengiriman chat mesra tersebut.

Dalam hal ini, kapolsek tersebut diduga mengirim pesan bernuansa mesum. Dia menjanjikan ayah S dapat dibebaskan dari kasus yang menjeratnya di Polsek Parigi.

Korban berinisial S itu menyatakan ogah berdamai dengan Kapolsek terkait kasus tersebut. Ia meminta agar perwira polisi itu diproses hukum.

"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata kuasa hukum korban, Andi Akbar sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (19/10).

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER