KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Dodi Alex Noerdin

CNN Indonesia
Jumat, 22 Okt 2021 21:08 WIB
Penyidik KPK mengamankan dokumen dan alat elektronik saat menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (ketiga kanan) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan alat elektronik saat menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2021.

Upaya paksa yang dilakukan kemarin itu menyasar Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin; rumah dinas bupati; rumah kediaman pihak terkait perkara; serta Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meliputi ruang kerja bupati, ruang kerja sekretaris daerah, dan ruang kerja bagian pengadaan sekretariat daerah Musi Banyuasin.

"Dari 4 lokasi ini ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menjelaskan bukti-bukti tersebut akan dianalisis penyidik sebelum dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK. Bukti itu nantinya akan melengkapi berkas perkara tersangka Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) selaku Bupati Musi Banyuasin nonaktif.

"Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dkk," terang Ali.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atasUUNomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyidik tidak bisa begitu saja melakukan penyitaan. Mereka harus mempunyai bekal izin Dewan Pengawas KPK. Berbeda dengan UU lama yang memungkinkan penyidik melakukan penyitaan dalam keadaan mendesak.

Dalam perkara ini,Dodi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas PUPR. Dodi diduga menerima bayaran senilai Rp2,6 miliar.

Adapun tiga tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Kabupaten Muba, Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Untuk saat ini, Dodi dan tiga tersangka lainnya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2021 di Rutan KPK untuk keperluan penyidikan.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER