Mantan Wakil Ketua DPR, sekaligus tersangka kasus suap Azis Syamsuddin akan menjadi saksi dalam lanjutan sidang perkara gratifikasi dan penerimaan suap dengan terdakwa mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian, Stepanus Robin Pattuju.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Azis akan menjadi saksi di sidang Robin yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10) hari ini.
"Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M. Azis Syamsuddin," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis menurut Ali akan hadir dalam sidang Robin, bersama mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Ajay Muhammad Priatna, yang lebih dulu telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh hakum Pengadioan Tipikor Bandung, akhir Agustus lalu.
Hakim menilai Ajay terbukti terbukti menerima gratifikasi dalam proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.
Sementara, dalam perkara ini, Stepanus sebelumnya telah didakwa menerima uang suap mencapai Rp11 miliar dari sejumlah pihak terkait kasus yang ditanganinya di komisi antirasuah. Uang itu diterima Robin bersama pengacara Maskur Husain dari beberapa pihak dalam lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Termasuk di antaranya dari Azis dan Ajay.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK juga telah mendatangkan mantan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, selaku klien pihak yang menyerahkan uang senilai Rp60,5 juta kepada Azis. Di hadapan jaksa dan hakim, dia menyebut, dia mengklaim uang itu tidak terkait dengan pengurusan kasus, melainkan sebagai bentuk nilai kemanusiaan.
Pertemuan antara Rita dengan Robin terjadi di Lapas Kelas IIA Tangerang. Ia merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi yang divonis 10 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan sekitar empat tahun.
"Khusus untuk pak Robin saya tidak membayarkan untuk lawyer fee, tapi sebagai nilai kemanusiaan," kata Rita saat memberikan kesaksian di muka persidangan, Senin (18/10).