Rachel Vennya Berhalangan, Pemeriksaan Dijadwal Ulang Besok

CNN Indonesia
Senin, 25 Okt 2021 13:15 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Rachel mengaku berhalangan hadir karena memiliki kegiatan lain.
Selebgram Rachel Vennya. (Andika Prasetia/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebgram Rachel Vennya berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan terkait pelat bernomor RFS yang dijadwalkan pada Senin (25/10 hari ini. Pemeriksaan Rachel pun dijadwalkan ulang pada Selasa (26/10).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Rachel mengaku berhalangan hadir karena memiliki kegiatan lain.

"Surat diterima, dia tidak bisa datang karena masih ada kegiatan dan rencananya kita tunggu kedatangannya esok pagi," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Sambodo, pemeriksaan terhadap Rachel itu berkaitan dengan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Derdasarkan data di kepolisian pelat bernomor B XXX RFS semestinta digunakan pada mobil warna putih. Sedangkan, pelat itu diketahui terpasang pada mobil Toyota Vellfire warna hitam yang digunakan Rachel usai diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Kita akan lihat seperti apa, apa memang kendaraan sudah berganti warna tapi belum diganti TNKBnya, atau STNK itu ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunaannya," tutur Sambodo.

"Makanya kita minta datang dan membawa kendaraan yang digunakan di malam hari yang digunakan di Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Sambodo kembali menjelaskan bahwa pelat RFS yang diperuntukan untuk pejabat itu terdiri dari empat angka dan diawali dengan angka 1.

Kata Sambodo, ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

"Yang dimaksud untuk pejabat sipil itu yang empat angka, tapi yang tiga angka, dua angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa tentu dengan ketentuan2 dan pembayaran PNBP sebagaimana diatur," ucap Sambodo.

Diketahui, pelat mobil RFS milik Rachel menjadi sorotan usai ia kedapatan menggunakan mobil Toyota Vellfire warna hitam berpelat B XXX RFS setelah diperiksa terkait kasus pelanggaran karantina di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Dalam kasus ini, jika terbukti melanggar, Rachel dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 280 juncto Pasal 68 UU 22/2009 jika menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah.

Atau, Rachel bisa dikenakan tilang merujuk Pasal 288 UU 22/2009 jika tidak bisa menunjukkan STNK kendaraannya.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER