Presiden Joko Widodo meminta untuk regulasi hasil tes polymerase chain reaction (PCR) diubah sehingga bisa berlaku selama 3x24 jam. Saat ini, hasil tes PCR hanya berlaku 1x24 jam.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Jokowi juga meminta penurunan harga tes PCR. Ia memerintahkan harga tes berkisar di angka Rp300 ribu.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan pemerintah juga mendengar berbagai kritik soal penerapan tes PCR. Akan tetapi, pemerintah akan tetap memberlakukan syarat tersebut sebagai pencegahan.
Menurut Luhut, banyak negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 pascarelaksasi pembatasan. Padahal, negara-negara itu mempunyai tingkat vaksinasi Covid-19 yang lebih tinggi dari Indonesia.
Di saat yang sama, mobilitas masyarakat di Indonesia mulai meningkat. Ia memprediksi peningkatan akan terus terjadi hingga akhir tahun ini.
"Kami sampaikan bahwa hal ini (tes PCR untuk syarat perjalanan udara) ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," ucap Luhut.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan aturan wajib tes PCR sebelum melakukan perjalanan jarak jauh. Sejak masa mudik Lebaran, hasil tes PCR hanya berlaku 1x24 jam.
Belakangan ini, kebijakan itu banyak diprotes. Sejumlah kalangan yang memiliki mobilitas tinggi antardaerah merasa keberatan karena harga tes PCR mahal dan hanya berlaku satu hari.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali, Pemerintah mewajibkan hasil tes PCR negatif paling lama 2x24 jam bagi calon penumpang pesawat.
Sementara, calon penumpang moda transportasi darat, laut, dan kereta api dengan tujuan Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4 disyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama plus keterangan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam, atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.