Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru 2021 bakal diumumkan serentak dalam dua tahap.
Keputusan tersebut tertera dalam Surat BKN Nomor 13515/B-KS.4.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK non guru tahun 2021.
Dalam surat tersebut, pengumuman tahap pertama SKD CPNS dan PPPK non-guru bakal dilangsungkan 29-30 Oktober 2021, dan tahap kedua pada 13-14 November.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan jadwal seleksi tahap I diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021.
"Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS dan PPPK non guru 2021," kata Bima dalam keterangan tertulis, Senin (25/10).
Peserta CPNS yang lolos dalam SKD, dijadwalkan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada tahap pertama, persiapan seleksi ini dimulai 31 Oktober -1 November 2021, dan 15-16 November untuk tahap kedua.
SKB tahap pertama dijadwalkan pada 15-28 November, dan tahap kedua pada 27 November-18 Desember 2021.
Jika sesuai jadwal, maka pengumuman hasil rekonsiliasi nilai SKD dan SKB tahap pertama akan dilakukan 9-10 Desember dan 3-4 Januari 2021.
Lihat Juga : |
Penetapan NIP/NI PPPK non-guru juga akan dilakukan serentak dalam dua tahap. Pada tahap pertama dilangsungkan 1-30 Januari 2022, dan 1-28 Februari 2022 untuk tahap dua.
Sebelumnya, pengumuman SKD CPNS diundur dari jadwal awal 17-18 Oktober dikarenakan beberapa instansi kementerian/lembaga masih melakukan seleksi SKD.
Peserta yang sudah melalui tes SKD bisa mengecek mandiri hasil tesnya melalui akun SSCASN atau instansi terkait.
(mln/fjr)