Jadwal Pengumuman Dua Tahap Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru

CNN Indonesia
Senin, 25 Okt 2021 23:20 WIB
Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru 2021 bakal diumumkan serentak dalam dua tahap.
Ilustrasi.Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru 2021 bakal diumumkan serentak dalam dua tahap. (Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru 2021 bakal diumumkan serentak dalam dua tahap.

Keputusan tersebut tertera dalam Surat BKN Nomor 13515/B-KS.4.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK non guru tahun 2021.

Dalam surat tersebut, pengumuman tahap pertama SKD CPNS dan PPPK non-guru bakal dilangsungkan 29-30 Oktober 2021, dan tahap kedua pada 13-14 November.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan jadwal seleksi tahap I diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021.

"Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS dan PPPK non guru 2021," kata Bima dalam keterangan tertulis, Senin (25/10).

Peserta CPNS yang lolos dalam SKD, dijadwalkan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada tahap pertama, persiapan seleksi ini dimulai 31 Oktober -1 November 2021, dan 15-16 November untuk tahap kedua.

SKB tahap pertama dijadwalkan pada 15-28 November, dan tahap kedua pada 27 November-18 Desember 2021.

Jika sesuai jadwal, maka pengumuman hasil rekonsiliasi nilai SKD dan SKB tahap pertama akan dilakukan 9-10 Desember dan 3-4 Januari 2021.

Penetapan NIP/NI PPPK non-guru juga akan dilakukan serentak dalam dua tahap. Pada tahap pertama dilangsungkan 1-30 Januari 2022, dan 1-28 Februari 2022 untuk tahap dua.

Sebelumnya, pengumuman SKD CPNS diundur dari jadwal awal 17-18 Oktober dikarenakan beberapa instansi kementerian/lembaga masih melakukan seleksi SKD.

Peserta yang sudah melalui tes SKD bisa mengecek mandiri hasil tesnya melalui akun SSCASN atau instansi terkait.

(mln/fjr)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER