Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin dan lima perwira lainnya yang diperiksa dalam kasus penembakan terhadap tersangka yang sempat buron, IL (30), bakal dijerat dengan pasal berlapis dan terancam dipecat.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel memeriksa Irwan Sunuddin, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara AKP Amri, Kepala Unit Propam Polres Luwu Utara Ipda Dwi Nanto, Ipda Sagar Samsuri, serta Briptu Azhari, dan Briptu Adrian.
"Jadi terhadap mereka ini dikenakan tindakan kode etik, bukan pelanggaran disiplin sesuai Perkap Kapolri tahun 2011 di situ ada pasal-pasalnya, pasal 7, pasal 3 pasal 15 dikenakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, Senin (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang membahas soal kode etik profesi kepolisian tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011.
Saat ditangkap pada 9 Oktober, Zulpan menyebut IL tidak membawa atau pun menguasai senjata tajam. Selain itu, IL ketika ditangkap sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
"Ini sebenarnya pada saat itu (IL) tidak membawa senjata, kemudian tidak melakukan perlawanan yang berarti tetapi dilakukan penembakan sebanyak lima kali," tutur dia.
"Yang sebenarnya ini tidak perlu dilakukan, sebabnya itu dikategorikan sebagai tindakan kekerasan yang berlebihan sehingga kasus ini tetap diproses di internal Polri secara kode etik," jelasnya.
Zulpan juga menyebut Kapolres Luwu Utara sendiri masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel terkait kasus tersebut, termasuk soal rekayasa laporan insiden itu yang tak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kapolres Luwu Utara terancam pasal 7 ayat 1, 2, dan 3 kemudian pasal 15 huruf C dan pasal 13 huruf B ayat 3 Perkap Kapolri tahun 2011," bebernya.
Zulpan menegaskan, para terperiksa ini apabila dalam sidang kode etik dinyatakan bersalah, maka hukum yang paling ringan hanya penundaan pangkat dan sekolah dan paling berat sampai pada pemecatan.
"Sanksinya bisa sampai kepada pemecatan. Cuma pemecatan yang paling tinggi, kalau putusannya mengarah ke sana dan paling rendah hanya penundaan kenaikan pangkat dan penundaan sekolah," terangnya.
Saat ini, kata Zulpan pihak Propam Polda Sulsel sementara melengkapi berkas pemeriksaan enam terperiksa kasus penembakan IL sebanyak lima kali untuk dilimpahkan ke sidang kode etik.
"Ini sudah diperiksa, sidangnya tunggu berkas lengkap dulu dong. Saat ini sisa menunggu sidang kode etik dulu baru putusan," katanya.
(mir/arh)