Polisi Penembak Polisi di NTB Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

CNN Indonesia
Selasa, 26 Okt 2021 20:30 WIB
Anggota Polsek Wanasaba yang menembak mati anggota Polres Lombok Timur dengan motif cemburu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Ilustrasi penembakan. (Foto: Thinkstock/hurricanehank)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaku penembakan anggota Humas Polres Lombok Timur, NTB, Briptu HT hingga tewas, yakni anggota Polsek Wanasaba Bripka MN, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

"Iya benar," jawab Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono, ketika dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com soal penetapan tersangkanya, Selasa (26/10).

Herman mengatakan MN akan dikenakan Pasal 388 dan/atau Pasal 340 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan saat ini pelaku masih menjalani proses penyelidikan di Satreskrim Polres Lotim.

Soal motif, Herman menyebut MN menembak mati rekannya karena kesal dan cemburu buta kepada korban. Pasalnya, MN menduga HT melakukan perselingkuhan dengan istrinya.

"Jadi motifnya karena jengkel dan cemburu buta, menuduh istrinya ada affair dengan korban. Sehingga dia (MN) berniat membunuh korban," jelasnya.

Sebelumnya aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur, Brigadir Polisi Satu HT ini terungkap dari pengakuan pelaku yaitu Brigadir Polisi Kepala MN (38).

Pengakuan tersebut disampaikan MN ketika mengembalikan senapan serbu perorangan itu ke tempatnya bertugas. Pelaku menembak korban itu terjadi saat dia piket pagi.

Sementara berdasarkan hasil olah TKP, korban diketahui tewas pada pukul 11.20 WITA atau sekitar empat jam setelah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak bersimbah darah.

(tfq/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER