Jokowi Mania: Kembalikan Uang Hasil Tes PCR ke Masyarakat

CNN Indonesia
Rabu, 27 Okt 2021 12:29 WIB
Relawan Jokowi Mania menyatakan Presiden Joko Widodo tidak nyaman dengan peraturan Inmendagri. Hal itu ditunjukkan dengan instruksinya menekan harga PCR tertinggi jadi Rp300ribu.
Ilustrasi tes PCR. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) Imanuel Ebenezer akan meminta uang hasil PCR dikembalikan kepada masyarakat jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatannya.

Sebelumnya, Joman menggugat Inmendagri yang mengatur tentang syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali ke PTUN.

"Selesai gugatan ini dikabulkan kita akan melakukan kita minta uang hasil PCR itu dikembalikan ke masyarakat, itu bentuk keberpihakan kita," tutur Imanuel setelah memasukkan gugatan di PTUN Jakarta, Selasa (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menganggap Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 36, 47, dan 53 tahun 2021 yang mengatur soal PPKM level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merugikan masyarakat. Inmendagri tersebut mengatur syarat wajib PCR untuk penumpang pesawat.

Menurutnya, Inmendagri tersebut merupakan tindakan mencari peluang bisnis di tengah masyarakat.

"Harusnya negara hadir di tengah rakyat bukan malah memeras di balik yang namanya aturan menteri," ujarnya.

Saat ini, harga PCR yang ditetapkan pemerintah adalah Rp495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp525.000 untuk luar pulau Jawa-Bali.


Klaim Jokowi Tak Nyaman

Imanuel juga mengklaim bahwa Presiden Jokowi tidak nyaman dengan peraturan Inmendagri yang digugat. Lebih jauh, ia mengatakan bahwa Mendagri tidak melakukan koordinasi dengan presiden terkait aturan tersebut.

"Buktinya kemarin diturunkan harga PCR jadi Rp300 ribu [oleh Jokowi]. Artinya apa? Mereka [Mendagri] tidak pernah berkoordinasi dengan presiden," klaim Imanuel.

Pada sisi lain, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Inmendagri yang diterbitkan merupakan hasil rapat kabinet bersama Jokowi.

"Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri tapi atas perintah sidang kabinet," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/10) petang.

Sebagai informasi, gugatan yang diajukan Joman terhadap Tito Karnavian tercatat dalam Nomor 241/G-2021 PTUN Jakarta.

Berbagai kalangan masyarakat juga turut melakukan penolakan aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat. Lebih dari 40.000 orang telah meneken petisi yang berisi tuntutan penghapusan aturan tersebut.

(cyn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER