Penyelidikan Cabul Luwu Timur Dimulai, Kerabat Korban Diperiksa
Kasus pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah dibuka kembali penyelidikannya pihak kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan terhadap salah satu kerabat korban.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan perkembangan kasus ini pihak penyidik rencananya akan memanggil tante korban untuk dimintai keterangan.
"Perkembangan kita hari ini, dari polres jadwalkan memanggil untuk klarifikasi tante tiga anak yang jadi korban," kata Zulpan, Kamis (28/10).
Kehadiran tante korban ini kata Zulpan sangat diharapkan oleh penyidik. Sebab, dari keterangannya penyidik mendapatkan keterangan tambahan guna untuk menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan nantinya.
"Sekarang ibu dan 3 anaknya, kita kesulitan hadirkan. Sehingga adanya tantenya akan sedikit membantu dan diharapkan tantenya beri info lebih banyak untuk penyidik dalam gali keterangan lain yang dibutuhkan," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Zulpan, pihak kepolisian belum dapat menemui Ibu Lydia (bukan nama sebenarnya) dan ketiga anaknya. Meski, penyidik datang ke rumah dan kantornya namun Ibu Lydia tidak ditemukan.
"Belum pernah hadir. Si ibu di rumah ndak ada, di kantor juga dicari. Staf Pemda Luwu Timur bilang yang bersangkutan mengajukan cuti," ujarnya.
Walaupun pihak penyidik belum pernah menemui Ibu Lydia dan ketiga anaknya, kata Zulpan pihaknya tetap fokus dalam penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak ini.
"Kita fokus penyelidikan dan penyidikan saja sesuai temuan baru adanya visum RS Vale, dokter Imelda katakan ada peradangan. Itu kita mau gali. Makanya kita butuh kehadiran ketiga anak. Rekomendasi dokter seperti itu untuk diperiksa lagi oleh dokter spesialis kandungan," katanya.
Sebelumnya, Sabtu (23/10), LBH Makassar yang mendampingi korban dan ibunya menyatakan mereka akan kooperatif dengan polisi jika dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulsel.
"Kami tidak mungkin tidak kooperatif, yang kami mau pastikan proses hukum yang akan berjalan sesuai hukum acara pidana, khususnya UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Azis kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu untuk ibu dan tiga anaknya, LBH Makassar menempatkan mereka di rumah aman.
(mir/kid)