Divonis 6,5 Tahun Bui, Terdakwa Pemilik 2 Kg Sabu Tak Banding

CNN Indonesia
Kamis, 28 Okt 2021 20:36 WIB
Ilustrasi vonis. (Foto: Istockphoto/Marilyn Nieves)
Makassar, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 2 Kilogram, Andri Triyono alias Anto, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan pidana penjara 6 tahun enam bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan selama tujuh tahun penjara.

Penasehat hukum terdakwa, Vhivy Arida Bhayangkara membenarkan vonis yang dijatuhi terhadap kliennya tersebut.

"Iya benar, sudah vonis hakim menjatuhkan hukuman hanya 6 tahun 6 bulan, kurang 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Vhivy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/10).

Putusan majelis hakim tersebut menurut Vhivy masih dianggap berat. Namun, kliennya tetap menerima putusan hakim meski putusan itu hanya kurang enam bulan dari putusan jaksa.

"Tidak bisa banding, karena kalau banding putusan hakim itu harus 2/3 dari tuntutan. Sementara putusannya hanya kurang enma bulan. Kami maunya putusan hakim dua pertiga tuntutan jaksa kemarin," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa Andri Triyono alias Anto ditangkap Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar di salah satu hotel yang berada di Jalan Laga Ligo, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 13 Maret 2021 lalu.

Selain Andri Triyono alias Anto, petugas juga menangkap saudaranya berinisial HL saat berada di lokasi yang sama. Sementara barang bukti dua kilogram diamankan petugas dari sebuah tas yang terbungkus dalam kemasan teh.

Kedua bersaudara ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.

(mir/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK