WN AS Heather Mack Pembunuh Ibu Kandung Bebas dari LP Kerobokan Bali
Heather Mack (25) perempuan warga negara (WN) Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan ibu kandung 2014 silam akhirnya menghirup udara bebas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas ll A Kerobokan, Badung, Bali, pada Jumat (29/10).
Heather dijemput dua mobil petugas dari Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai, Bali, pada pukul 08:53 Wita. Heather terlihat menggunakan rompi oranye dan dikawal petugas imigrasi dan langsung menaiki mobil petugas.
Lihat Juga : |
Bebasnya Heather Mack telah dikonfirmasi Kemenkumham sehari sebelumnya.
"Jadi, nanti bebas pada tanggal 29. Dia memang bebas murni, karena memang dari kasusnya menjadi perhatian membunuh orang tuanya," kata Suprapto selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, Bali, di Denpasar, Kamis (21/10).
Heather Mack merupakan terpidana kasus pembunuhan dan menjalani vonis hukuman 10 tahun penjara di LPP Kelas ll A Kerobokan. Nantinya, setelah bebas akan langsung diserahkan kepada pihak imigrasi lalu dideportasi ke negaranya.
"Rencananya tanggal 29 akan kami bebaskan dan pengembalian kami serahkan ke imigrasi. Karena, warga asing itu nanti setelah bebas kami lapor ke imigrasi dan nanti akan dijemput dan beralih tanggung jawabnya ke imigrasi," ujarnya.
Lihat Juga : |
Heather Mack dinyatakan bersalah setelah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack pada tanggal 12 Agustus 2014.
Pembunuhan itu dilakukan Heather bersama kekasihnya bernama Tommy Schaefer. Mereka pada saat itu sedang liburan ke Bali. Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang kekecewaan lantaran hubungan asmaranya tidak mendapat restu dari korban. Heather saat peristiwa terjadi masih berusia 18 tahun.
(daf/ain)