Banding atas AHY Ditolak Pengadilan, Jhoni Allen Akan Ajukan Kasasi

CNN Indonesia
Jumat, 29 Okt 2021 13:38 WIB
Setelah banding atas Ketum Demokrat AHY ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, pihak Jhoni Allen Marbun akan mengajukan kasasi ke MA. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jhoni Allen Marbun berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya.

"Kemungkinan besar nanti kita akan mengambil kasasi," kata kuasa hukum Jhoni, Slamet Hassan, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (29/10).

Selain mengajukan kasasi, lanjutnya, pihaknya juga akan mengajukan permohonan ke Badan Pengawas MA untuk memeriksa majelis hakim PT DKI Jakarta yang menangani permohonan banding pihaknya. Selain itu, pihaknya mempersoalkan putusan majelis PT DKI Jakarta yang dikeluarkan hanya dalam waktu tiga pekan setelah permohonan banding pihaknya diregistrasi.

"Permohonan kami diregistrasi 28 September, keputusannya sudah dikeluarkan 18 Oktober, artinya tidak sampai tiga minggu. Jadi kita juga akan ajukan permintaan atau permohonan kepada pengawas di MA untuk memeriksa pihak-pihak, terutama majelis yang memutus perkara ini," ucapnya.

"Curiga terlalu cepat perkara hanya tiga minggu," sambung Slamet.

Ia menyatakan, pihaknya juga mempertanyakan langkah PT DKI Jakarta yang membuat keputusan tanpa menggelar sidang sama sekali. Slamet heran, PT DKI Jakarta tidak memeriksa alat bukti serta saksi yang hendak dihadirkan oleh pihaknya.

"Kita dapat informasi dari SIPP itu kita baru diberitahu sidang pertamanya 11 November 2021 nanti. Kami kaget juga kemarin kok tahu-tahu sudah ada putusan, tidak ada undangan sidang," ucap Slamet.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Jhoni terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan Jhoni.

Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan Jhoni.

Hal itu diketahui berdasarkan salinan putusan di laman Mahkamah Agung. Putusan itu telah dibacakan 18 Oktober 2021 lalu.

"Menyatakan, permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (28/10).

Kuasa hukum DPP Demokrat Mehbob mengatakan, sebelumnya Jhoni Allen menggugat pemecatannya dari Demokrat. Jhoni dipecat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam dugaan kudeta kepemimpinan AHY.

"Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Keputusan AHY memecat Jhoni disahkan oleh Pengadilan Tinggi," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya.

(mts/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK