Pemerintah Harap Masyarakat Pahami Alasan Cuti Akhir Tahun Dihapus

KPCPEN | CNN Indonesia
Jumat, 29 Okt 2021 15:15 WIB
Pemerintah menghapus cuti akhir tahun libur Natal dan Tahun Baru guna menghindari gelombang ketiga Covid-19 yang berpotensi melonjak di akhir tahun.
Mengkominfo Johnny G. Plate menjelaskan Pemerintah menghapus cuti akhir tahun libur Natal dan Tahun Baru guna menghindari gelombang ketiga Covid-19 yang berpotensi melonjak di akhir tahun. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Cuti akhir tahun libur Natal dan Tahun Baru dipastikan dihapus demi keselamatan bersama. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan, keputusan ini diambil guna menghindari gelombang ketiga Covid-19 yang berpotensi melonjak di akhir tahun.

"Pandemi Covid-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi," ungkap Johny G Plate, Kamis (28/10/2021).

Pasalnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa lonjakan gelombang Covid-19 terjadi setelah libur panjang serta mobilitas masyarakat yang cukup tinggi saat itu. Misalnya seperti tahun lalu, dimana terjadi peningkatan kasus usai libur panjang.

Atas dasar itu, Johnny berharap masyarakat dapat memahami keputusan menghapus cuti bersama akhir tahun tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini. Kami menghimbau masyarakat tidak pulang kampung atau bepergian dengan tujuan yang tidak primer," tegasnya.

Berbagai langkah antisipasi pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru juga sudah diupayakan seperti, memangkas cuti bersama 24 Desember 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 721/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain masyarakat umum, pemerintah juga menegaskan melarang ASN mengambil cuti pada hari libur nasional tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Sedangkan bagi masyarakat yang harus berpergian lantaran hal mendesak, pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanannya. Diantaranya seperti, yang bersangkutan apabila menggunakan perjalanan moda transportasi minimal harus sudah divaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara, masyarakat diharuskan memiliki surat negatif PCR Test, dan mengantongi surat negatif tes antigen untuk transportasi darat.

Selain itu, pengetatan dan protokol kesehatan juga dilakukan di beberapa lokasi utama kegiatan seperti Gereja ketika Natal, di tempat perbelanjaan, dan lokasi-lokasi wisata lokal.

Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga harus lebih dimaksimalkan di tempat umum guna pengawasan dan tracing pada masyarakat.

"Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun, dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan," tutup Menkominfo.

(osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER