7 Hari Jelang Pensiun Hadi, DPR Belum Terima Nama Calon Panglima TNI

CNN Indonesia
Senin, 01 Nov 2021 15:05 WIB
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menduga akan ada keputusan dari Presiden soal calon Panglima TNI dalam dua-tiga hari ke depan. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR mengaku belum menerima Surat Presiden (Surpres) soal nama calon pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun dalam waktu dekat.

"Sampai detik ini, saya belum cek ya, setahu saya belum (terima Surpres Panglima)," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/11).

Cak Imin memperkirakan Presiden Joko Widodo bakal mengirimkan Surpres Panglima dalam waktu dekat. "Kalau lihat pensiunnya, November ya, mungkin satu dua hari ini saya kira ada keputusan," tuturnya.

Politikus PKB itu mengatakan, DPR tidak mempersoalkan sosok pengganti Hadi. Menurutnya, siapapun yang diusulkan oleh Presiden pastinya memiliki kapabilitas sebagai Panglima TNI.

Lagipula, menurut dia, Jokowi juga pasti tidak akan sembarangan memilih calon panglima pengganti Hadi.

"Semua calon-calon ini mumpuni, layak. Tinggal presiden yang akan menentukan sesuai rencana presiden. Rencana presiden pasti lebih utuh soal pertahanan dan kekuatan personel TNI kita," tuturnya.

Senada, anggota Komisi I DPR Utut Adianto menyebut Surpres Panglima itu belum masuk ke parlemen.

"Yang tahu cuma Pak Presiden, kalau saya ngomong mana tahu, orang supresnya belum diterima," kata Utut.

Utut juga mengaku belum mengetahui lebih jauh soal apakah pimpinan DPR sudah berkomunikasi dengan pihak Istana Kepresidenan mengenai hal ini. Menurut dia, pimpinan DPR pasti langsung memberitahu jika sudah menerima Surpres.

"Belum tahu saya. Kita kan kalau udah ada Supres ke pimpinan DPR, terus pimpinan DPR biasanya ke fraksi. Terus ke Bamus, Bamus baru ke Komisi I, terus rapat paripurna. Biasanya begitu," ujar dia.

Berdasarkan UU TNI, batas usai pensiun perwira ialah 58 tahun. Sementara, Hadi akan menginjak usai 58 pada 8 November 2021.

Prosedur pencalonannya sendiri adalah Presiden mengirim nama ke DPR melalui Surpres. Parlemen, biasanya di Komisi I DPR, kemudian memprosesnya lewat uji kepatutan dan kelayakan. Jika disetujui, Presiden akan melantiknya.

Hingga saat ini, sejumlah nama dalam bursa pergantian Panglima TNI banyak berhembus. Dua orang yang digadang jadi panglima mencuat ke publik. Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono.

Yudo dianggap punya potensi besar menjadi Panglima TNI selanjutnya jika Jokowi dan DPR menggunakan pendekatan normatif regulatif. Pendekatan itu mengacu pada Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang TNI, yang mengamanatkan jabatan panglima dijabat secara bergantian antarmatra.

Namun demikian, peluang Andika juga dinilai besar. Ia banyak didukung oleh anggota Komisi I DPR RI. Misalnya, dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon, Fraksi Gerindra Fadli Zon, hingga Fraksi Demokrat Syarief Hasan.

(arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK