Iptu Irwansyah Sitorus dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. Pencopotan itu dilakukan imbas dari penetapan pedagang Pasar Pringgan yang menjadi korban penikaman oleh preman, tapi malah jadi tersangka.
"Terkait kasus di Polsek Medan Baru, saya juga mengevaluasi pelaksanaan tugas dari Kanit Reskrim sehingga sudah kita tarik dia," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/11).
Panca mengimbau masyarakat jika memiliki keluhan dengan masalah penyidikan, agar disampaikan langsung ke atasan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan langsung disampaikan ke atasan penyidik. Bisa saluran saran 110 dan bisa langsung datangi ke atasannya. Kalau ke Polsek itu ke Kanitnya kalau itu ditangani di Polres bisa di Polrestabes. Kita akan terbuka menerima keluhan masyarakat. Supaya masyarakat bisa terlayani dengan baik. Insya Allah Polri Presisi kita terus dijalankan," tegasnya.
Panca juga menegaskan tidak akan mentolerir aksi premanisme di Medan. Apalagi aksi premanisme sudah menjadi perhatian Kapolri untuk dibasmi.
"Kepada orang-orang meminta paksa, aksi premanisme. Saya tidak segan-segan untuk menindak tegas. Ini menjadi perhatian bersama, bukan masalah baru. Tapi, menjadi tantangan," katanya.
Diketahui, pedagang Pasar Pringgan inisial BA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru. Padahal dia menjadi korban penikaman preman berinisial BS.
Kasus BA dan BS bermula pada 9 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Pada saat menurunkan dagangan dari mobil, BA didatangi dua orang preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan. Para preman itu lantas meminta uang kepadanya.
Namun BA menolak permintaan uang dari para preman itu. Tidak lama kemudian datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil BA. Kemudian mereka saling dorong dan pukul. Saat berkelahi BS menikam BA menggunakan senjata tajam. Tikamannya melukai dada kanan BA.
BA membela diri karena ditusuk dan mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya. Kemudian BA beberapa kali memukul BS. Belakangan, BA dan BS saling lapor. Namun BA terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru.
Bahkan, berkas perkara tersangka BA sudah P21. Dalam waktu dekat BA akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Setelah perkelahian itu, Polsek Medan Baru juga menetapkan BS menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Kasus ini pun menuai polemik setelah viral di media sosial. Belakangan Polrestabes Medan menarik penanganan kasus tersebut.