Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga.
Dalam seruan itu, Anies meminta para pimpinan perusahaan, kantor, lembaga atau badan swasta memberikan kesempatan libur bagi umat Hindu yang memperingati Hari Raya Deepavali.
"Memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati Hari Raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Seruan yang diteken Anies pada Selasa (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies meminta para pimpinan kantor memberikan libur fakultatif satu hari pada Kamis 4 November 2021, untuk perayaan Deepavali 5123 Kaliyuga.
Hal itu, kata Anies sesuai Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia 16 November 2020 Nomor B.4862/DJ.VI/BA.03.1/11/2020 tentang Libur Fakultatif Tahun 2021 dan surat Ketua Umum DPP Gema Sadhana 15 Oktober 2021 Nomor 007/GS/Deepavali/ASK/X/2021 tentang libur fakultatif Hari Raya Deepavali.
"Seruan ini untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," tulis Anies.
Deepavali adalah hari raya nasional terbesar dan termegah di India. Warga India di seluruh dunia juga turut serta dalam Festival Cahaya ini.
Perayaan yang dilaksanakan lima hari berturut-turut ini sangat penting bagi kaum Hindu. Acara ini menandai tahun baru untuk memulai bisnis bagi para warga India di seluruh dunia.
(yoa/wis)