Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Selebgram Rachel Vennya dijerat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.
Rachel telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pasalnya masih sama UU karantina, ancaman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11).
Selain Rachel, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah kekasih Rachel, Salim Nauderer; manajer Rachel, Maulida Khairunnia, serta seseorang berinisial OP selaku protokol di Bandara Soekarno Hatta.
"Empat orang tersangka," ucap Yusri.
Sebelumnya, pengacara Rachel, Indra Raharja pernah menyatakan bahwa kliennya siap ditetapkan sebagai tersangka
"Insya Allah siap," kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11).
(dis/wis)