Komnas HAM Investigasi Dugaan Kekerasan di Lapas Pakem

CNN Indonesia
Rabu, 03 Nov 2021 18:03 WIB
Ilustrasi lapas. Komnas HAM ikut menyelidiki dugaan kekerasan oknum sipir di Lapas Pakem Yogyakarta. (Wikimedia Commons/Barnellbe)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyelidiki dugaan penyiksaan hingga pelecehan terhadap mantan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman.

Langkah itu ditempuh Komnas HAM setelah mendapat pengaduan dari korban dan pendamping korban serta merespons pemberitaan sejumlah media massa.

"Komnas HAM saat ini sedang melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi di LP Narkotika Yogyakarta," ujar Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, Rabu (3/11).

Berdasarkan informasi yang cukup detail dari korban dan pendampingnya, Anam menduga penyiksaan dan pelecehan memang terjadi. Namun, dugaan itu harus dikuatkan dengan kerja-kerja penyelidikan seperti pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

"Yang pertama agak susah kita bayangkan apakah peristiwa itu ada atau tidak dengan cerita yang cukup detail yang digambarkan itu. Bagaimana terjadi, tanggal berapa, siapa saja yang melakukannya, dan sebagainya, sehingga dugaan kami peristiwa ini memang terjadi," kata dia.

Menurut Anam, harus ada sanksi tegas kepada oknum sipir jika peristiwa itu terbukti. Sebab, tindakan penganiayaan dan pelecehan bertentangan dengan HAM dan tidak sejalan dengan upaya-upaya baik yang selama ini telah dilakukan oleh pihak pemasyarakatan.

"Jika memang nantinya terbukti terjadi, harus ada tindakan tegas karena ini mencoreng upaya-upaya baik yang selama ini diupayakan oleh pihak Lapas," imbuhnya.

Anam meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terbuka memberikan akses kepada Komnas HAM untuk menyelidiki aduan tersebut.

"Kami meminta kepada Dirjen PAS, Kalapas, termasuk Kemenkumham untuk terbuka kepada akses yang bisa mengungkap peristiwa ini," ucap dia.

Menurut Anam, setidaknya ada dua hal penting mengungkap peristiwa dugaan penganiayaan dan pelecehan tersebut. Pertama, untuk memastikan upaya reformasi internal pemasyarakatan berjalan dengan baik. Kedua, sebagai upaya mencegah keberulangan.

"Karakter kasus penyiksaan, merendahkan martabat yang terjadi di Lapas atau di tempat-tempat di mana ada penguasaan negara itu memang susah sebenarnya. Ketika ada kesaksian ini harus kita lindungi bersama, jangan diancam, intimidasi, dan sebagainya," kata dia.

Sebelumnya, seorang eks narapidana, Vincentius Titih Gita Arupadatu (35), mengaku mengalami penyiksaan sejak hari pertama dipindah ke Lapas Pakem dari rutan tempat dulunya ia ditahan sambil menanti vonis persidangan. Dia mendekam di Lapas Pakem 26 April 2021 sampai 19 Oktober lalu.

Siksaan para oknum sipir itu mulai dari memaksa para warga binaan untuk jalan jongkok, berguling, serta koprol hingga dipukul memakai benda-benda layaknya kabel, kayu, torpedo sapi kering, potongan selang berisi cor-coran semen.

Pendamping hukum para warga binaan, Anggara Adiyaksa, menyebut saat ini ada 46 orang eks narapidana serta warga binaan berstatus cuti bersyarat (CB) yang mengaku menjadi korban penyiksaan oknum sipir Lapas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan ada tindakan berlebihan oleh sejumlah sipir terhadap warga binaan. Kesimpulan itu berdasarkan temuan yang diperoleh pihaknya melalui pemeriksaan sebagian jajaran Lapas Pakem.

(ryn/ain)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Pengemudi Ojol Mengadu ke Komnas HAM

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK