Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Ekawaty Dewi karena terbukti meminta uang ke caleg Partai Perindo pada Pemilu 2019.
Ekawaty terbukti meminta uang Rp500 ribu kepada caleg Perindo bernama Puspa Dewi Wijayanti. Permintaan itu dilakukan pada masa Pemilu 2019.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Teguh Prasetyo dalam persidangan, dikutip dari keterangan tertulis di situs DKPP, Rabu (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekawaty juga terbukti mengajak Puspa menginap sekamar saat rapat evaluasi yang dihelat KPU Jeneponto. Kejadian itu berlangsung pada September 2018.
Dalam persidangan, Ekawaty mengaku hanya meminjam uang kepada Puspa. Dana itu, klaimnya, digunakan untuk keperluan pendidikan anaknya.
Dia juga menyampaikan menginap sekamar dengan Puspa karena keterbatasan kamar di hotel. Ekawaty juga beralasan telah menganggap Puspa sebagai saudaranya sendiri.
Pada sidang tersebut, DKPP menolak alasan dari Ekawaty. DKPP menilai Ekawaty tidak tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
Ekawaty dinyatakan melakukan tindakan tercela di luar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu. Ia ditetapkan melanggar empat pasal sekaligus dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Semestinya Teradu memahami kedudukannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik," ucap Anggota DKPP Didik Supriyanto.