Kasus Luwu Timur, Polisi Mintai Keterangan Ibu Korban
Polisi menyatakan telah mengambil keterangan dari ibu korban tiga anak terkait kasus dugaan pencabulan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan sempat ditup kasusnya pada 2019 lalu.
"Sudah ada komunikasi antara penyidik dengan ibu korban. (Pemeriksaan untuk) mengambil keterangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (3/11).
Namun demikian, kata dia, kasus tersebut masih belum menemui titik terang karena polisi belum menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran pidana yang disebutkan tersebut.
Ramadhan menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan sebagai penyidikan. Artinya, belum ada dugaan pelanggaran pidana yang ditemukan oleh penyidik dalam kasus itu.
Lihat Juga : |
"Karena belum ada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan. Jadi masih tahap penyelidikan," jelasnya.
Menurut dia, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan dari tiga anak yang dianggap sbagai korban dalam perkara itu, dokter pemeriksan, dan ahli-ahli lain. Kasus tersebut, kata dia, masih berproses hingga saat ini.
"Proses tetap berjalan dan kami akan transparan untuk menyampaikan hasil penyelidikan atau penyidikan," ucap dia.
Sebagai informasi, kasus yang telah ditutup itu menjadi viral dan berpolemik pada Oktober lalu seiring menjamurnya tagar #PercumaLaporPolisi. Semula penyidik pada Polres Luwu Timur mengatakan bahwa penutupan kasus tersebut dilakukan karena tak ada cukup bukti.
Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Prastiwi menganggap bahwa yang diberikan kewenangan untuk mencari dan menggali bukti-bukti dalam perkara ini adalah pihak kepolisian. Sehingga untuk menghadirkan bukti yang baru tidak lagi dibebankan kepada pihak pelapor.
Mabes Polri pun mengirimkan tim asistensi dan pengecekan terhadap prosedur penyidikan kasus itu. Akhirnya, kepolisian setempat membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan pencabulan yang terjadi terhadap tiga orang anak itu.
"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencaublan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses penyelidikan," kata Ramdhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10).
Ia menyebutkan bahwa penyelidikan tersebut akan difokuskan pada waktu atau tempus kejadian perkara antara tanggal 25 hingga 31 Oktober 2019. Di mana, sebelumnya terdapat dua versi hasil visum berbeda yang dimiliki oleh kepolisian dan kemudian dibandingkan dengan hasil tes kesehatan dari pihak keluarga.
Ramadhan menuturkan, hasil visum yang dua kali dilakukan polisi pada tanggal 9 dan 24 Oktober tidak ada ditemukan kelainan pada korban. Namun, pihak keluarga melakukan pemeriksaan medis lain pada 31 Oktober, dan menemukan kelainan.
"Sehingga penyidik mendalami peristiwa tempus atau waktu mulai tanggal 25-31 Oktober 2021. Orang tua korban telah melakukan pemeriksaan sampai 4 atau 5 kali dan terakhir di tanggal 10 Desember 2019," ucapnya lagi.
(mjo/ain)