MA Tolak Kasasi Napoleon di Kasus Djoktjan, Vonis Tetap 4 Tahun Bui
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Penolakan kasasi tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Rabu (3/11).
Lihat Juga : |
"Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (4/11).
Melalui putusan tersebut, kini kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.
Napoleon juga tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Diketahui, dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar.
Napoleon telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding.
Putusan banding ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst.
Lihat Juga : |