Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meringkus lima pengedar 5.000 butir pil ekstasi di Medan. Dari pengungkapan, peredaran narkotika itu dikendalikan oleh warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Dari tangan kelima tersangka disita barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir, mobil dan sepeda motor," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, Kamis (4/11).
Penangkapan kelima pengedar pil ekstasi itu berawal dari informasi yang diterima personel BNNP Sumatera Utara terkait adanya transaksi narkotika di Kecamatan Medan Marelan, Sabtu 30 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu pada Minggu 31 Oktober 2021 personel bergerak cepat melakukan penyamaran untuk bertransaksi dengan tersangka MF alias Agam. Di sana petugas langsung mengamankan MF bersama tiga rekannya inisial MT, DP dan MJK, saat berada di salah satu kafe, Jalan Abdul Sani Mutalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan," jelasnya.
Kemudian tersangka MF alias Agam dilakukan interogasi. Dia mengaku barang bukti narkotika telah diserahkan kepada rekannya berinisial AZ. Dari keterangan MF, personel melakukan pengembangan dengan menggerebek kediaman AZ di Jalan Perumahan Swallow, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
"Dan dapati barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir yang disimpan di dalam gudang. Selanjutnya, kelima tersangka dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan," paparnya.
Dalam pemeriksaan tersangka MF alias Agam mengaku barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir itu didapatnya dari seorang berinisial DP (DPO) di Jalan Sisingamangaraja Medan. MF bersama temannya diperintah oleh narapidana di Lapas Tanjung Gusta berinisial PS untuk menjemput ekstasi tersebut dari DP.
"Kelima tersangka bersama barang bukti pil ekstasi 5.000 butir telah ditahan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun," kata dia.
(fnr/ain)