Selebgram Rachel Vennya diklaim siap memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan pada Senin (8/11).
"Insyaallah hadir ya," kata pengacara Rachel, Indra Raharja, saat dihubungi, Jumat (5/11).
Kendati demikian, pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum dapat panggilannya," ujarnya.
Namun demikian, ia menyebut Rachel siap mengikuti seluruh proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada dasarnya seperti yang dia katakan bahwa dia siap mengikuti dan menjalankan proses ini," ucap Indra.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
Mereka yakni, Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer. Kemudian, manajer Rachel, Maulida Khairunnia, serta seseorang berinisial OP selaku protokol di Bandara Soekarno Hatta.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sebagai tindak lanjut, polisi bakal memanggil keempat tersangka untuk diperiksa guna kelengkapan berkas perkara.
"Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kita periksa sebagai tersangka," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11).
(dis/arh)