5 Petugas Lapas Pakem Dicopot Buntut Dugaan Siksa Napi
Lima petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Pakem, Sleman yang terindikasi tindakan berlebihan terhadap para warga binaan pemasyarakatan (WBP) dicopot dari jabatannya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir menuturkan mereka dicopot dari jabatannya untuk sementara waktu lantaran dinilai bertanggungjawab atas dugaan tindakan berlebihan yang diberikan ketika masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
"Ya, kita copot termasuk kepala keamanan kita copot karena kepala keamanan yang bertanggungjawab [terhadap] pelaksanaan [mapenaling]," kata Budi dihubungi, Jumat (5/11).
Pencopotan ini, kata Budi, juga berkaitan dengan proses pemeriksaan kelima petugas oleh tim Kemenkumham DIY.
"Kami tarik lima orang petugas untuk ditarik di Kanwil sementara untuk pemeriksaan," imbuh Budi.
Pemeriksaan ini demi membuktikan apakah benar kelimanya benar melakukan tindakan berlebihan terhadap para WBP sebagaimana tertuang melalui hasil investigasi sementara Kemenkumham di Lapas Pakem.
"Ya hasil informasi setelah kami melakukan investigasi bahwa atas nama orang-orang ini yang melakukan penekanan, semacam melewati SOP. Karena untuk pendisiplinan WBP itu tidak begitu juga," jelasnya.
"Pelanggaran mereka mungkin [bertindak] berlebih dalam penegakan itu sedikit kurang pas lah. Artinya, dalam pendisiplinan itu berlebihan sehingga menimbulkan itu ya konsekuensinya itu sama mereka," Budi melanjutkan.
Saat diwawancari pada Rabu (3/11), Budi menyebut berbagai tindakan berlebihan para petugas itu berupa menjewer, menampar, menonjok, dan meminta para napi berguling-guling. Sejauh ini pihaknya belum menemukan tindakan sadis sebagaimana ditudingkan para eks WBP.
"Tidak benar sampai perlakuan sadis sekali," ucapnya.
Budi meyakini, tindakan berlebihan itu sebenarnya diberikan petugas dalam rangka membentuk kedisiplinan para WBP semata. Dia mengklaim Lapas Pakem ini memang memiliki sistem pembinaan plus pengawasan maksimal.
"Tapi yang salah, ya tetap salah. Makanya kami tetap lakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menyebut 5 petugas Lapas Pakem yang diperiksa berposisi sebagai petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan beberapa lainnya sebagai petugas regu pengamanan (rupam) lapas.
Berdasarkan hasil investigasi sementara yang dilangsungkan Kanwil Kemenkumham DIY, diduga perlakuan berlebihan itu diberikan para petugas ini ketika saat mapenaling bagi para penghuni lapas baru yang ditempatkan di Blok Edelweis.
Ayu memastikan bahwa tim investigasi bekerja secara objektif dalam mengurai peristiwa ini, mengingat persoalan ini berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran HAM.
Jika nantinya kelima petugas ini terbukti bertindak secara berlebihan dan menyalahi prosedur operasional standar, ia memastikan akan ada sanksi.
"Kami harus tahu alasan-alasannya seperti apa. Tidak langsung menyalahkan. Tetapi kita akan gali dulu seperti apa. Kalau memang salah kenapa tidak, kita akan proses dan kita beri sanksi," kata Ayu saat dihubungi, Kamis (4/11) kemarin.
Sebelumnya, sejumlah mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengadu ke Ombudsman Perwakilan DIY terkait dugaan penyiksaan di Lapas Pakem.
Bentuknya, dipukul dengan potongan kayu, selang berisi cor-coran semen, hingga kemaluan sapi; dipaksa memakan muntahan serta bermasturbasi. Para mantan WBP juga mengaku berbagai hak mereka juga tidak terpenuhi selama menghuni lapas.
Hingga Kamis 4 November 2021 kemarin telah terdata 46 eks WBP yang mengaku sebagai korban penyiksaan di Lapas Pakem. Selain ke Ombudsman, kasus ini juga sudah dibawa ke Komnas HAM dan rencananya para mantan WBP juga akan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(kum/arh)