Dua Panitia Diklat Menwa UNS Ditetapkan Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 05 Nov 2021 16:27 WIB
Dua tersangka atas tewasnya Gilang Endi Saputra merupakan panitia acara Pra Gladi Patria Menwa UNS. Sekretariat Menwa UNS di Solo, Jawa Tengah. (CNN Indonesia/Rosyid)
Solo, CNN Indonesia --

Polresta Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka pada kasus diklat maut Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) yang merenggut nyawa Gilang Endi Saputra.

Dua tersangka itu adalah NFM (22) asal Pati, dan FPJ (22) asal Wonogiri yang berperan sebagai panitia di acara Pra Gladi Patria Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

Penetapan tersangka dilaksanakan setelah Polresta Surakarta melakukan gelar perkara, Jumat (5/11).

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan NFM dan FPJ diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya Gilang.

"Sesuai hasil otopsi dari Tim Forensik Polda Jawa Tengah dan juga dikuatkan oleh keterangan ahli, Gilang mati lemas karena luka akibat kekerasan tumpul di bagian kepala," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Surakarta usai gelar perkara.

Menurut hasil penyidikan, Gilang mengalami penganiayaan pada tanggal 23 dan 24 Oktober 2021. Gilang dipastikan meninggal saat tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moewardi, Solo, Minggu (24/11) pukul 22.05 WIB.

Ade Safri menerangkan Polresta Surakarta mengenakan pasal berlapis kepada dua tersangka tersebut.

"Kita kenakan pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 nomor 1 KUHP," katanya.

Dalam pasal tersebut diatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 359 juncto pasal 55 ayat 1 nomor 1 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan kematian.

"Di sini kita akan lihat sejauh mana kelalaian itu terjadi sehingga mengakibatkan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia," ujar Ade Safri.

Dua tersangka tersebut pun saat ini telah diamankan tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Jebres, Solo, pukul 14.10 WIB, atau sesaat setelah gelar perkara.

"Dan saat ini sedang dilakukan penyidikan untuk langkah-langkah lebih lanjut," kata Ade Safri.

Ia menambahkan saat ini penyidikan dan penyelidikan masih berlanjut. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus tersebut jika penyidik menemukan bukti dan saksi lain.

"Saya pastikan pascagelar perkara siang ini, penyidikan dan penyelidikan masih on progress. Kita ingin menguak kasus ini secara tuntas dan tentunya secara ilmiah, transparan, akuntabel," katanya.

(syd/kid)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER