Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Ziyad melarang masyarakat membuat konten di media sosial yang bernuansa pemanggilan arwah artis Vanessa Angel yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto.
Hal itu ia sampaikan merespons viralnya sebuah konten "pemanggilan arwah Vanessa Angel" di media sosial belakangan ini.
"Adanya konten YouTuber yang melakukan pemanggilan arwah atas almarhumah Vanessa Angel, sungguh saya sangat menyayangkan dan menyesalkan masih ada orang-orang yang membicarakan saudaranya yang telah meninggal," kata Ziyad dalam keterangan resminya yang sudah diizinkan dikutip, Senin (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ziyad lantas mempertanyakan tujuan pihak-pihak yang membuat konten di media sosial terkait pemanggilan arwah orang sudah meninggal.
Ia lantas mengutip sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang menyerukan kepada umat Islam untuk tak mencela mayit karena mereka telah pergi untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.
"Hadis ini sudah diceritakan secara jelas. kalau membicarakan orang meninggal itu tidak diperbolehkan. Hendaklah kita membicarakan yang baik baik saja, itu adalah bagian cara kita ber-husnuzon," kata dia.
Melihat hal itu, Ziyad mengaku sangat menyayangkan ada pihak yang melakukan kegiatan pemanggilan arwah tersebut. Ia lantas meminta kepada masyarakat menunjukkan simpati dan empati kepada keluarga korban.
"Jangan melakukan hal-hal yang tidak baik karena itu perbuatan yang dicela oleh Allah. Biarlah saudara-saudara kita itu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang pernah dilakukan semasa hidupnya kepada Allah," kata dia.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11) lalu. Kecelakaan ini menewaskan keduanya.
Mobil yang tumpangi Vanessa diduga melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Saat kejadian mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU itu disebut menghantam beton pembatas jalan, hingga terpental sejauh 30 meter.
(rzr/ain)