Polri mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri baru akan resmi keluar dari Korps Bhayangkara karena pensiun pada akhir November 2021 nanti.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan aturan internal Polri bahwa personel yang pensiun terhitung satu bulan dari batas umur yang diatur.
"Sesuai dengan Peraturan Kapolri, semua personel Polri pensiun terhitung mulai 1 bulan ke depan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika merujuk pada hari kelahiran Firli, yakni 8 November maka ia baru akan resmi pensiun dari Korps Bhayangkara bulan depan. Nantinya, ia sudah bukan merupakan anggota Polri aktif lagi.
"Kalau tanggal 8 November, maka terhitung tanggal 1 Desember (sudah pensiun). Hingga bulan ini selesai," jelas dia.
Firli akan memasuki usia 58 tahun pada 8 November 2021. Ia merupakan perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias bintang tiga.
Sebelum menjadi pucuk pimpinan KPK, ia mengemban sejumlah jabatan tinggi di Korps Bhayangkara. Posisi terakhir yang dia jabati ialah Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Firli juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Banten, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian ia dipindahkan ke KPK sebagai Deputi Penindakan dan kembali ke Polri sebagai Kapolda Sumsel.
Ia menjabat sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019. Ia menggantikan pendahulunya, Agus Rahardjo di lembaga antirasuah tersebut.
Di era Firli, KPK memecat total 57 pegawai yang berasal dari beragam unsur dan tugas. Mereka tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK.
(mjo/gil)