Pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yakni SM telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur.
SM juga diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pinrang. Polres Pinrang memeriksa SM sebagai tersangka pada hari ini.
"Hari ini kita panggil untuk pertama kali dengan status sebagai tersangka, untuk pimpinan ponpes SM ini," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Senin (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus asusila tersebut dilaporkan korban pada 22 Oktober 2021 lalu. Polis lantas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Gelar perkara juga telah dilakukan. Hingga kemudian, perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan dan SM menjadi tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, SM melakukan perbuatannya di malam hari di asrama.
"Jadi korban dicium oleh tersangka, pada saat korban piket malam di asramanya," kata Deki.
SM berkilah tindakan tersebut sebagai bentuk kasih sayang dari orang tua kepada anak-anaknya. Korban keberatan, lalu melaporkan ke pihak kepolisian.
Selain itu, korban juga melaporkan kasus tersebut ke pihak Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang.
Korban meminta pendampingan selama kasus tersebut diproses hukum oleh kepolisian.