Dasco DPR soal Jabatan Andika hingga 2024: Bisa Revisi UU atau Perppu

CNN Indonesia
Selasa, 09 Nov 2021 11:41 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan perpanjangan masa jabatan panglima TNI bergantung kehendak Jokowi, namun harus melalui kajian dan tahapan di DPR.
Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kanan) berfoto bersama anggota DPR usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco merespons wacana perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI selama dua tahun. Menurut Dasco, jika Presiden Joko Widodo ingin memperpanjang masa jabatan Andika, maka ada dua opsi yang dapat diambil.

Dasco mengaku baru mengetahui wacana tersebut dari media. Namun, bila itu memang menjadi kehendak Jokowi, maka harus melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR.

"Khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua, bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan Perppu oleh presiden," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan yang mengatur soal masa jabatan Panglima TNI tercantum dalam Undang-undang 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 34 UU tersebut menyatakan, usia pensiun perwira TNI paling lama 58 tahun.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, DPR dan pemerintah harus melihat urgensi dalam merevisi aturan tersebut. Menurutnya, jika pemerintah ingin menerbitkan Perppu, hal itu juga tergantung dari keputusan Presiden Jokowi, sementara kalau merevisi UU TNI, DPR juga perlu mengkaji terlebih dulu urgensinya.

"Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu. Sementara kalau revisi akan kita kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan," ujarnya.

Dasco menambahkan, kalaupun DPR berencana merevisi UU TNI, maka waktu yang dibutuhkan tidak akan sebentar. Belum lagi jika tidak seluruh fraksi di DPR sepakat merevisi UU.

"Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati. Sementara yang saat ini saya baru dengar adalah baru wacana yang disampaikan," tutur Dasco.

Usia Andika belakangan menjadi sorotan. Pasalnya, usia Andika saat ini sudah hampir 57 tahun. Ia akan genap berumur 58 tahun pada 21 Desember 2022. Hal itu kemudian menjadi perdebatan. Melalui aturan tersebut, berarti Andika hanya menjabat sebagai Panglima TNI selama satu tahun.

Wacana perpanjangan masa jabatan Andika mencuat lewat pernyataan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari. Ia meyakini Jokowi akan memperpanjang masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI selama dua tahun. Andika diperkirakan pensiun pada usia 60 tahun atau pada 2024.

"Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," kata Kharis kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (8/11).

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER