Pemda Yogyakarta Minta Durasi PTM Dibatasi, Tak Lebih 2,5 Jam

CNN Indonesia
Kamis, 11 Nov 2021 01:56 WIB
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta seluruh sekolah di wilayahnya agar membatasi durasi PTM hingga maksimal 2,5 jam. (AP/Dita Alangkara)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta seluruh sekolah di wilayahnya agar membatasi durasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas hingga maksimal 2,5 jam.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, imbauan ini sebagai upaya meminimalisir interaksi demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Kalau lebih dari 2,5 jam pasti ada waktu istirahat. Kalau ada istirahat anak-anak kumpul. Kami tidak yakin anak-anak bisa menjaga protokol kesehatan, sekarang saja masih yang risih pakai masker masih banyak," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (10/11).

Imbauan ini menyusul kasus penularan Covid-19 siswa, guru, serta karyawan dua satuan pendidikan di Kecamatan Sedayu, Bantul. Tepatnya di SDN Sukoharjo dan SMKN 1 Sedayu.

Kasus yang terus meluas membuat PTM terbatas di seluruh sekolah di Sedayu dihentikan selama dua pekan. Pasalnya, menurut penelusuran kontak mendapati penularan telah menyebar ke kecamatan, hingga kabupaten tetangga.

"Kalau sudah evaluasi di Sedayu maka diberlakukan di semua tempat. Ideal paling lama [durasi] 2,5 jam. Kan bisa dibuat 2 sesi, 5 jam tapi 2 kloter. Saya kira tidak harus semua sama tapi paling lama 2,5 jam sehari. SD dan PAUD satu jam silakan saja," imbuhnya.

Pihaknya turut meminta satgas Covid-19 yang sudah terbentuk di masing-masing sekolah untuk tidak melonggarkan pengawasan demi mengantisipasi berbagai potensi penyebaran Covid-19 meluas.

"Jadi, jam pelajarannya jangan terlalu banyak, kemudian tidak buka kantin itu wajib. Karena kalau kemudian penularan masif pasti ada kelengahan dari satgas sekolah yang melonggarkan kerumunan," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya menyebut durasi PTM terbatas untuk sekolah di wilayahnya masih bervariasi dengan durasi terlama hingga tiga jam.

"Durasi PTM terbatas sekarang dua sampai tiga jam," kata Didik via pesan WhatsApp.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penularan di SMKN 1 Sedayu terungkap berdasarkan penelusuran kontak kasus penyebaran Covid-19 di SDN Sukoharjo, Sedayu, Bantul pada Oktober 2021.

Awal penyebaran diduga dipicu dari kegiatan takziah yang diikuti salah seorang guru SDN Sukoharjo kemudian menular ke murid-murid dan rekan kerjanya. Berdasarkan kontak erat salah seorang siswa lantas menguak penyebaran Covid-19 di SMKN 1 Sedayu.

Dari dua satuan pendidikan itu, terhitung ada belasan murid dan beberapa guru terkonfirmasi Covid-19 pada akhir Oktober lalu. Adapun anggota keluarga dari para siswa maupun pengajar yang juga terpapar Covid-19.

Pusaran kasus penyebaran Covid-19 di Sedayu ini pun seiring berjalannya waktu meluas ke berbagai kecamatan lain di Bantul, seperti Kasihan, Srandakan, Pajangan, dan Sanden. Penyebaran meluas hingga Kabupaten Sleman yang per 8 November kemarin total ditemukan mencapai 75 kasus.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tak menampik bahwa klaster takziah dan rangkaiannya sempat memicu kenaikan kasus di wilayahnya pada 3 November lalu.

"Seperti kemarin 30-an (tambahan kasus harian), kok (3 November) jadi 89, kan gitu. Ternyata ada klaster," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (10/11).

Sultan mengklaim klaster ini telah teratasi seiring dengan penutupan sekolah yang jadi episentrum, termasuk satuan pendidikan lainnya sebagai upaya antisipatif.

Terpisah, Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Diono Susilo mengatakan, bahwa dalam monitoring tren penurunan Covid-19 saat ini sebagian besar masyarakat merasa telah aman. Sehingga cenderung memicu berbagai pelanggaran protokol kesehatan di berbagai sektor.

"Kami menilai masih adanya pendekatan hukum dalam penegakan protokol kesehatan, sehingga masyarakat tidak bermain-main soal ini dan sadar bahwa penularan masih terjadi," kata Diono dalam dialog daring yang digelar KPCPEN Rabu (10/11).

Menurutnya, sanksi hukum bisa diarahkan untuk kegiatan-kegiatan massa yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti memicu atau menciptakan kerumunan.

"Tentu saja untuk pendekatan hukum juga melibatkan TNI-Polri," tutupnya.

(kum/agn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK